Jumat, 24 Oktober 2014

IT Forensik



IT FORENSIK PART 1



IT Forensik itu seperti seorang pengusut kejahatan yang bertindak mencari barang bukti dilihat dari segi Teknologi yang digunakan.

Definisi forensik IT menurut para ahli diantaranya:

- Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

- Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

- Menurut Ruby Alamsyah, digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.

Tujuan dari computer forensik adalah untuk melakukan penyelidikan terstruktur dengan tetap mempertahankan rantai dokumentasi bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu. 


pada zaman modern ini kejahatan atau tindak merugikan atas dasar ketidak sengajaan tidak hanya terjadi didalam dunia nyata saja, melainkan telah merambah kedalam dunia digital, hal ini dikarenakan perkembangan zaman yang semakin cepat telah membuat masyarakat konvesional beralih menjadi masyarakat digital, dan tentu saja dimasa transisi tersebut menimbulkan berbagai macam lubang kejahatan baru disamping adanya peluang usaha dan kegiatan baru.

Kejahatan atau kejadian dalam dunia nyata sangatlah berbeda dengan dunia digital, karena jikalau di dunia nyata suatu kejadian yang telah terjadi hanya dapat di reka ulang maka lain halnya didalam dunia digital, bahwa setiap kejadian yang telah terjadi dapat dimunculkan kembali(buka perekaan) untuk dijadikan sebagai bukti otentik dalam menyelsaikan suati kasus, dan tentu saja hal ini jauh berbeda dengan apa yang harus dilakukan polisi dengan seorang IT Forensik.

Perkerja IT Forensik

Pekerja IT Forensik dimata pemerintah seharusnya sudah mempunyai badan hukum dan regulasi tersendiri yang tersahkan kedalam Undang-udang dasar Negara, sehingga seorang IT Forensik memiliki keberadaan yang dijalas baik dimasyarakat maupun pemerintah, maka beranjak dari hal tersebut kegiatan yang dilakukan seorang IT Forensik memiliki hak dan privasi yang terlindungi oleh Undang-undang dasar Negara, sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus penyalahan seorang IT Forensik atas kegiatan yang dilakukan untuk tergugat/target dengan dalih hak privasi yang justru memberatkan dirinya.


Lanjutan tugas Penanganan Insiden dan Freezing the Scene :
Part 2 : Kunci Utama Forensik IT
Part 3 : Penanganan Insiden Forensik
Part 4 : 
Penanganan Insiden Forensik (Lanjutan)
Part 5 : Freezing The Scene

Part 6 : Contoh Kasus IT Forensik

Sumber :
http://alfinaalfina.blogspot.com/2013/10/it-forensik.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar